BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan sepanjang bulan Januari – Desember 2022 melakukan razia minuman keras (Miras) di Kota Balikpapan berhasil menemukan sebanyak 1.696 botol.
“Tadi sudah kita saksikan bersama, kita musnahkan secara formalitas oleh Forkopimda didampingi beberapa pejabat Kota Balikpapan. Sisanya nanti segera akan kita menuju ke TPA di Manggar untuk dimusnahkan secara bersama-sama, yang disaksikan Camat, Lurah, PPNS termasuk media,” Ujar Plt Kepala Satpol PP Balikpapan Izmir Novian Hakim kepada awak media, usai upacara HUT ke 104 Satuan Pemadam Kebakaran, HUT ke 77 Satuan Polisi Pamong Praja dan HUT ke 61 Satuan Perlindungan Masyarakat, di Lapangan Balai Kota, pada hari Jumat (17/3/2023).
Barang yang dimusnahkan ini diperoleh dari beberapa tempat seperti warung, Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak berizin, sehingga pihaknya melakukan yustisi dan ditemukan beberapa botol dan setelah dikumpulkan hingga satu tahun mencapai 1.696 botol.
“Sementara tidak ada karena di Tahun 2022 mereka kooperatif dan tidak melakukan lagi setelah kami melakukan pengawasan sekitar seminggu atau 2 minggu setelah dilakukan penertiban. Mereka patuh untuk tidak lagi melakukan penjualan miras secara ilegal,” terangnya.
Penemuan minuman keras ini ditemukan merata di enam Kecamatan di Kota Balikpapan. “Setiap tempat di enam kecamatan ini ada beberapa warung yang sudah kita petakan yang memang kita sinyalir menjual miras secara ilegal, sehingga kita lakukan penertiban,” ujarnya.