Diinterogasi lebih lanjut, ML mengakui bahwa dirinya masih menyimpan poket sabu lain di kediamannya di kawasan Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Demikian polisi menyita 3 poket sabu dengan total berat bruto 4,83 gram.
Disamping itu, polisi juga menyita pipet sedotan dan ponsel yang digunakan saat berkomunikasi dengan BT.
Roganda menegaskan, tersangka ML bukan sekali ini ditangkap. Sebelumnya pria paruh baya ini juga pernah diringkus polisi atas kasus serupa.
Akibat perbuatannya, lanjutnya, ML dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
(BorneoFlash.com/Humas Polda Kaltim)