BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10 Gram, di Ruang Ditresnarkoba Polda Kaltim, pada hari Kamis (2/2/2023).
“Ini (sabu) masing-masing dikemas menggunakan dua produk yang berbeda,” jelas Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo di sela-sela pemusnahan.
Yusuf mengatakan pelaku yang berinisial MS membawa sabu kurang lebih 10 gram dan berhasil diringkus pada hari Jumat 13 Januari 2022, di Kota Samarinda, termasuk barang bukti sebuah hp. “Kita temukan barang bukti kepadanya seberat 10 gram,” ungkapnya.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Fajar menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini karena adanya laporan dari masyarakat jika sering terjadi transaksi narkoba di Samarinda Ulu.

“Kita melakukan penyelidikan, akhirnya kita menemukan. Ciri-cirinya yang disampaikan sama dan kita melakukan penangkapan. Saat itu lagi menunggu pelanggan untuk melakukan transaksi,” terangnya.
Fajar menuturkan, pelaku merupakan seorang pengedar karena pelaku akan menjual kembali barang haram tersebut. “Penilaian kami masih dalam konteks pengedar,” ungkapnya.