BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Adanya rencana penerapan pelayanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) belum diterapkan.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Balikpapan, Sugiyanto mengaku wacana penghapusan kelas rawat inap kepesertaan BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) Kota Balikpapan masih belum berlaku hingga kini.
“KRIS itu nantinya menghapus kelas 1, 2, dan 3 menjadi standar atau sama rata, atau mungkin menetapkan standar ruang rawat inapnya,” ujar Sugiyanto kepada media, Selasa (24/1/2023).
Pihaknya masih menunggu saja ketentuannya, ketika nanti sudah ada regulasi yang mengaturnya.
“Saat ini regulasinya belum ada, karena masih dalam pembahasan ditingkat pusat oleh pemerintah,” kata Sugiyanto.
Diakuinya, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 pasal 54b dan Peraturan Pemerintah (PP) itu pelayanan KRIS seharusnya sudah diterapkan pada 1 Januari 2023.
“Untuk sekarang masih diuji coba di Rumah Sakit (RS) Vertikal yang ada di beberapa wilayah Indonesia, karena di Balikpapan tidak ada RS Vertikal sehingga belum dilakukan uji coba. Kapan itu diterapkan, kami juga masih belum mengetahuinya. Kita tunggu saja informasi kelas rawat inap standar ini,” terangnya.