Persyaratan umum yang pasti adalah KTP Kota Balikpapan, sudah gabung kartu keluarga dengan status nikah belum tercatat, pernikahannya dilakukan sebelum tahun 2000 dan bukan merupakan anggota TNI, Polri termasuk PNS.
“Umumnya itu dulu, selebihnya ada syarat administrasi dan sebagainya,” imbuhnya.
Apabila sudah tercatat, dapat mengambil formulir di Kecamatan, yang akan dibuka pada tanggal 16-19 Januari 2023. “Sudah kita siapkan. Semua biaya ditanggung Pemerintah Kota. Semua gratis,” terangnya.
Usai melakukan itsbat nikah terpadu, pihaknya akan mengubahKTP dan Kartu Keluarga, termasuk akte kelahiran anak yang awalnya anak ibu nanti akan diubah pencatatannya menjadi anak bapak dan ibu.
“Bagaimana memudahkan masyarakat, untuk memberikan dokumen resmi sesuai dengan hukum yang berlaku. Sehingga ke depan, pasangan pernikahan ini, orang tua dan anak-anaknya memiliki dokumen yang lengkap,” jelasnya.