BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Balikpapan, kembali mengajukan surat usulan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) kepada Ketua DPRD Kota Balikpapan.
Surat tersebut diserahkan oleh Kuasa Hukum DPD PKS Balikpapan, Asrul Paduppai didampingi Dodi Tisna Amijaya, Bayu Mega Malela, Agus Siswanto dan Jafar Sidik di Kantor DPRD Kota Balikpapan, Kamis (29/12/2022).
Asrul Paduppai menyampaikan langkah ini dilakukan sesuai amanat undang-undang bahwa setelah diberhentikannya seorang anggota partai politik maka diajukan Pemberhentian Antar Waktu (PAW).
“Hari kami menyampaikan surat usulan pemberhentian dan sekaligus pemberhentian antar waktu kepada Ketua DPRD. Kami juga melakukan penegasan atas beberapa surat sebelumnya. Kami juga baru mendapatkan kuasa dari DPD sehingga hari ini kami kembali melakukan tahapan itu agar sesuai dengan tahapan Undang-Undang,” ujarnya kepada awak media.
Asrul berharap kepada Ketua DPRD sebagai pejabat publik, supaya surat ini ditindaklanjuti karena tidak ada aturan yang dilanggar hingga saat ini. Pasalnya, sudah sesuai dengan kode hukum yang ada.
“Agar proses terus berjalan kami tetap mengikuti tahapan itu dan memberikan informasi di surat kami terkait detail hukum yang menjadi dasar surat kami pada hari ini,” bebernya.
Apabila ini tidak berjalan, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum dikarenakan tidak adanya surat balasan yang diterima. “Kita diabaikan, maka ada upaya hukum yang kami tempuh,” terangnya.
DPD sudah bersurat sejak bulan September 2022 tetapi surat ini tidak berjalan hingga saat ini. Tentunya sesuai dengan peraturan undang-undang nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman tata tertib ini tidak berjalan.
“DPD PKS Balikpapan pada bulan November 2022, sudah memberikan kuasa kepada kami dan kami tindak lanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang ada,” jelasnya.
Ia menuturkan, jika selama tujuh hari surat yang ditujukan kepada Sekretaris Dewan Kota Balikpapan tidak ada jawaban maka pihaknya akan bersurat kepada Wali Kota Balikpapan. “Ini adalah surat ketiga kami,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Kota Balikpapan Irfan Taufik membenarkan apabila hari ini tim pengacara PKS telah melayangkan tiga surat. “Saya sudah terima surat pada hari ini. Saya proses suratnya dibukukan dulu, di nomorin dulu bahwa surat masuk tanggal sekian dan menunggu disposisi Ketua DPRD,” jelasnya.