BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melaksanakan rapat paripurna ke 29, masa persidangan III tahun 2022 dengan agenda pendapat akhir fraksi DPRD atas jawaban Wali Kota Balikpapan terhadap peraturan daerah tentang APBD Kota Balikpapan tahun anggaran 2023.
Kemudian, penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Wali Kota dan DPRD Balikpapan. Rapat paripurna berlangsung di Platinum Hotel Balikpapan, pada hari Selasa (29/11/2022).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Balikpapan H Abdulloh dan dihadiri Walikota Balikpapan H Rahmad Mas’ud dan jajaran Forkopimda serta para anggota DPRD Balikpapan.
Dalan rapat paripurna, Sekwan DPRD Balikpapan, Irvan Taufik menyampaikan rancangan keputusan DPRD Balikpapan,
Tentang persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah Kota Balikpapan tentang APBD tahun 2023 menetapkan rincian yakni, pendapatan daerah Kota Balikpapan pada tahun 2023 senilai Rp 3,4 triliun dengan belanja daerah senilai Rp 3,5 triliun dengan defisit Rp 134 miliar.