BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim Tahun 2023 sebesar Rp 3.201.396,04 yang dimana nilai ini naik 6,20 persen jika dibandingkan UMP 2022.
Berdasarkan Keputusan Gubernur No.: 561/K.832/2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 sebesar Rp 3,2 juta.
“Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 sebesar Rp 3.201.396,04 atau naik 6,20 persen daripada Upah Minimum Provinsi Tahun 2022,” dalam keterangan tertulis, Senin (28/11/2022).
Upah berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan dan untuk masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan.
Sebagaimana diketahui, UMP Kaltim mengalami peningkatan berturut-turut dalam dua tahun terakhir, yaitu naik 1,1 persen pada 2022 dan melonjak sebesar 6,2 persen pada 2023.
Jika dirinci, UMP Kaltim pada tahun 2021 adalah Rp2,98 juta, tahun 2022 Rp 3,01 juta dan tahun 2023 sebesar Rp 3,2 juta.