Meskipun dalam proses pembentukan peraturan daerah terdapat dinamika, karena adanya perbedaan pendapat dari fraksi-fraksi. Namun, semua itu dapat disepakati bersama. Pasalnya, pembentukan peraturan daerah ini untuk melindungi warga Kota Balikpapan.
Usia penetapan peraturan daerah tersebut, dilanjutkan dengan penandatangan berita acara persetujuan bersama antara Ketua DPRD Kota Balikpapan H Abdulloh dan Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud.
Sementara itu, Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud mengatakan sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dimaksud merupakan Raperda yang disusun berdasarkan hasil inventarisasi kebutuhan pengaturan sesuai kewenangan daerah serta pelaksanaan amanat dari peraturan perundang-undangan.

Salah satunya dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai amanat undang-undang dimaksud, sehingga terhindar dari kekosongan hukum dan memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
“Penyusunan Raperda dilakukan berdasarkan Propemperda baik yang menjadi inisiasi DPRD Balikpapan maupun Pemkot. Pembahasan Propemperda telah dikoordinasikan dengan perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota beserta Bapemperda DPRD,” jelasnya.