Pajak Kaltimtara Serahkan Dua Tersangka Tindak Pidana Pajak Ke Kejari

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Kedua tersangka atas kasus dugaan tindak pidana di bidang perpajakan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Balikpapan melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (14/11/2022). Foto: BorneoFlash.com/Ist.
Kedua tersangka atas kasus dugaan tindak pidana di bidang perpajakan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Balikpapan melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (14/11/2022). Foto: BorneoFlash.com/Ist.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara), melalui Tim Korwas Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap 2) atas kasus dugaan tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Balikpapan melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (14/11/2022).

Tersangka FH, Freelance CV KP, gelapkan pajak 1,4 M. Tersangka inisial FH diserahkan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan sebagai bentuk tindak lanjut penyelesaian penyalahgunaan pajak yang telah menimbulkan kerugian negara. FH diduga kuat telah menggelapkan pajak dari CV KP pada masa pajak April 2017 sampai dengan Desember 2018.

Berdasarkan kronologi yang diperoleh selama pemeriksaan, diketahui direktur CV KP menugaskan FH untuk membuat laporan dan melakukan penyetoran pajak ke dalam kas negara.

Pada kenyataannya, FH yang merupakan pekerja lepas dari CV KP tidak membuat laporan dan menyetorkan pajak melainkan menggunakan uang pajak tersebut untuk kebutuhan pribadi. 

FH memanipulasi laporan pajak dan bukti setoran bank agar terlihat memiliki kemiripan, dengan bukti yang autentik kemudian menyerahkan bukti-bukti palsu tersebut kepada direktur CV KP. Dalam pemanggilan sebagai saksi, FH mengakui dengan sengaja melakukan manipulasi tersebut.

Tersangka FH dipersangkakan telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.