BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke 25, masa sidang III tahun 2022 dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan secara virtual di Ruang Rapat Gabungan DPRD Balikpapan, pada hari Senin (14/11/2022).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono dan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Muhaimin.
Adapun pembahasan pada rapat paripurna tersebut mendengarkan nota penjelasan Wali Kota terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah, yakni membahas pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2018 tentang ketenagakerjaan, pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2012 tentang Administrasi kependudukan.
Selain itu juga, rapat paripurna mendengarkan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Balikpapan terhadap nota penjelasan Wali Kota Balikpapan, atas Rancangan Peraturan Daerah tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah.
Budiono mengatakan Peraturan Daerah itu bisa dibentuk, disusun dan bisa juga dicabut, jika memang sudah tidak efektif. Salah satunya Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2012 tentang Administrasi kependudukan yang dilakukan pencabutan.
“Nanti akan kita bahas dengan pemandangan umum,” ujarnya saat ditemui usai rapat paripurna.