BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kaltim menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) tambang ilegal di Desa Makarti, KM 82, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar) yang ditangkap pada Sabtu (5/3/2022) lalu, kepada Kejaksaan Negeri Kukar, Rabu (9/11/2022).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono mengatakan, dalam kasus ini pihaknya sudah menetapkan dua tersangka, yakni NW dan NH.
Selain menangkap dua tersangka, dalam perkara ini kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit eskavator, dua unit dump truck.
“Kami juga menyita dua tumpukan batu bara masing-masing dengan volume 430 metrik ton dan 330 metrik ton serta satu bundel rekening koran atas nama NH,” jelas mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara ini.
Lebih lanjut Kombes Indra menerangkan, NW dan NH melakukan penambangan batu bara secara ilegal sejak November tahun lalu. dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka rupanya tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dari pejabat yang berwenang.
“Bahkan kegiatan penambangan yang mereka (NH dan NW) lakukan berada di dalam konsesi IUP Santan Bara,” imbuh Kombes Indra.
Akibat perbuatannya, dua tersangka ini dijerat dengan pasal pasal 158 UU RI Nomor 03 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 tahun 2009 Juncto Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 ayat 1 KUHP.