Anggota DPRD Dari Dapil Balikpapan Kota menyampaikan seharusnya seluruh pendatang dari luar Balikpapan, pihak lurah memanggil seluruh Ketua RT untuk mengaktifkan kembali yang namanya wajib lapor 1X24.
Dengan begitu, lingkungan setempat menjadi lebih aman dan terjaga dengan baik.
“Penertiban dan pengaktifan wajib lapor 1X24 jam untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, sesuai dengan slogan dari Kota Balikpapan,” ujarnya.
Sedangkan, keluhan mengenai BLT yang tidak tepat sasaran semestinya pihak kelurahan dan Ketua RT berkoordinasi untuk mendata ulang warga yang berhak menerima dan bukan sebaliknya. Kasihan warga yang benar-benar membutuhkan justru tidak menerima.
Melalui reses ini, dirinya mengetahui keluhan dari warga sehingga keluhan ini akan dijadikan catatan untuk disampaikan pada rapat kerja DPRD Kota Balikpapan.
Sebagai anggota DPRD Kota Balikpapan, tentunya terus mendukung sepenuhnya visi misi Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud. “Apa yang telah diprogramkan pemerintah kota adalah untuk kebaikan,” tutupnya.