BorneoFlash.com, KUTAI TIMUR – Seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Jln. Agus Salim Rt. 12 Ds. Sangatta utara Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim),Provinsi Kalimantan Timur diamankan oleh pihak Kepolisian, Senin (17/10/2022), Pukul 03.00 WITA.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono.
“Pelaku diketahui berinisial K(49), Jln. Agus Salim Rt. 12 Ds. Sangatta utara Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim),Provinsi Kalimantan Timur.” ujarnya.
Awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di sekitar Jln. Agus Salim Rt. 12 Ds. Sangatta utara Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim),
kemudian sekitar pukul 00.30 wita anggota Opsnal SatResnarkoba polres kutim yg di Pimpin oleh KBO Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial K(49) yg sedang makan di warung simpang empat patung singa
Jalan.sangatta – bontang dan dilakukan interogasi kemudian dilanjutkan penggeledahan dalam kamar kos di jln. Agus Salim Rt. 012 eks rumah sakit umum lama Ds. Sangatta utara kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim)
Dari penggeledahan tersebut didapatkan 3 ( tiga ) poket sabu yang disimpan di atas kasur di bawah sprei dalam bungkus rokok sampoerna warna putih seberat 13,52 gram,1 ( satu ) buah Hp dan beberapa lembar tisu warna putih.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 3 bungkus narkotika jenis Sabu dalam plastik pembungkusnya yang disimpan dalam bungkus rokok sampoerna dengan berat 13,52 gram, 1 buah HP, dan beberapa lembar tisu warna putih, ” Ujar AKBP Anggoro
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” Ucap Kapolres Kutim.
(BorneoFlash.com/Humas Polda Kaltim)