BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan relaksasi pajak yang dikeluarkan terhitung 16 Agustus 2022 hingga 31 Oktober 2022.
“Alhamdulillah, relaksasi pajak sampai akhir Oktober ini banyak dimanfaatkan oleh masyarakat. Program kita ada lima,” jelas Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati kepada BorneoFlash.com, Senin (17/10/2022).
Adapun lima program tersebut, Ismiati memaparkan pembayaran pajak sebelum 30 hari jatuh tempo mendapatkan diskon dua persen, membayar pajak 31-60 hari sebelum jatuh tempo memperoleh diskon empat persen, pajak yang menunggak empat tahun keatas hanya membayar tiga tahun pajak pokoknya saja, bebas denda dan bebas progresif termasuk bebas biaya balik nama kedua dan selanjutnya.
Kelima, pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu. Semua ini berlaku hingga tanggal 31 Oktober 2022. “Kita belum ada arahan dari Gubernur (perpanjangan masa berlaku) jadi kita melaporkan kepada Gubernur nanti arahannya seperti apa,” terangnya.
Ismiati mengungkapkan biaya balik nama yang diperoleh dalam program ini mencapai 7 ribu lebih kendaraan, sedangkan untuk plat nomor kendaraan dari Non KT menjadi KT yang memanfaatkan relaksasi ini sebanyak 700 kendaraan.