BorneoFlash.com – Tujuan dari pendataan Non ASN 2022 bukan untuk diangkat menjadi ASN tanpa tes. Namun pendataan non ASN sesuai dengan amanat dari Surat Edaran KemenPAN RB nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 pada tanggal 30 September 2022.
KemenPAN RB ingin melakukan pemetaan jumlah tenaga non ASN di lingkungan instansi Pemerintah daerah maupun pusat.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK pegawai di setiap instansi pemerintahan hanya boleh ada dua, yaitu ASN dan PPPK. Targetnya hal itu harus sudah berjalan sebelum tanggal 28 November 2023.
Karena itu pemerintah perlu melakukan pendataan non ASN 2022 untuk mengejar target seperti amanat PP Nomor 49 Tahun 2018.
Sementara itu saat ini, pendataan non ASN sudah melewati Tahap Uji Publik. Masyarakat bisa melihat pengumuman Pendataan Non ASN di situs instansi masing-masing.
Apabila ada data yang tidak sesuai maka bisa mengirim umpan balik saat tahap Uji Publik ini. Saat ini berbagai instansi sudah mengumumkan hasil Uji Publik di situsnya masing-masing.
BKN Minta Verifikasi dan Validasi Ulang
Sementara itu, BKN dalam keterangan pers-nya menyebut ada 152.803 tenaga non ASN yang tidak sesuai ketentuan pendataan.