BorneoFlash.com – Kepolisian menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Salah satunya Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis, (6/10/2022) Malam.
Insiden yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang setelah pertandingan Liga 1 Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu, 1 Oktober, itu menewaskan 131 orang dan ratusan orang luka-luka.
“Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” kata Kapolri dalam rilis LIB.
Dirut PT LIB merespons cepat penetapannya sebagai tersangka. “Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya. Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya,” kata Akhmad Hadian Lukita.