BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di Jalan Soekarno Hatta Kilometer (KM) 24 Kecamatan Balikpapan Utara, yang terjadi sekitar pukul 23.00 WITA pada hari Selasa (20/9/2022) telah menewaskan lima orang serta luka berat.
Satlantas Polresta Balikpapan menetapkan Agus sebagai tersangka, dikarenakan diduga lalai dalam mengemudikan kendaraan Self Loader yang bermuatan excavator, sehingga mengakibatkan korban jiwa.
Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Ropiyani mengatakan, Satlantas Polresta Balikpapan bersama Ditlantas Polda Kaltim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan selanjutnya membuat Traffic Accident Analysis (TAA), sehingga dapat menarik kesimpulan penyebab kejadian Lakalantas maut tersebut.
“Kami juga berkoordinasi dengan BPTD untuk mengetahui kir layak atau tidak, kemudian sistem pengereman pakem atau tidak,” ujarnya kepada awak media, Rabu (21/9/2022).
Berdasarkan keterangan tersangka, dirinya menghindari kendaraan yang berada di depan. Pada saat itu ada kendaraan Grandmax, sehingga dirinya melakukan setir ke kanan dari arah berlawanan.
“Ada kendaraan yang memuat alat berat juga. Kemudian belok ke kiri dan tidak melihat kalau di situ ada orang yang sedang berkumpul untuk mediasi dan akhirnya menabrak,” jelasnya.
Atas kejadian itu, status sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dapat dikenakan Pasal 310 dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Ada kelalaian yang menyebabkan kerusakan material, juga adanya luka ringan, luka berat dan meninggal dunia,” ucapnya.