Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi di Batu Sopang Kabupaten Paser  

oleh -
Editor: Ardiansyah
Polda Kaltim mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi di APMS PT Lautan Mas Berlian (LMB) di Jalan Negara KM 145, RT 009 Desa Songkang kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser Kalimantan Timur, pada Sabtu (3/9/2022). Foto: HO/Humas Polda Kaltim.
Polda Kaltim mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi di APMS PT Lautan Mas Berlian (LMB) di Jalan Negara KM 145, RT 009 Desa Songkang kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser Kalimantan Timur, pada Sabtu (3/9/2022). Foto: HO/Humas Polda Kaltim.

BorneoFlash.com, TANA PASER – Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di APMS PT Lautan Mas Berlian (LMB) di Jalan Negara KM 145, RT 009 Desa Songkang kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser Kalimantan Timur, pada Sabtu (3/9/2022).

Pengungkapan tersebut kemudian dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo

“Dalam pengungkapan ini petugas mengamankan empat terduga pelaku, warga. Yakni US, AP, IS, dan SG,” ujarnya Kombes Yusuf.

Kabid Humas menjelaskan, diketahui bahwa mereka menggunakan modus operandi. Tersangka US membeli BBM jenis Solar Subsidi di APMS PT LMB sebanyak 880 liter dengan harga Rp 5.150,-/ liter, kemudian akan dijual kembali dengan cara eceran dengan harga Rp 13.000,-/ liter.

Tersangka AP membeli BBM jenis Solar Subsidi di APMS PT LMB sebanyak 1.075 liter dengan harga Rp 5.650,- /liter, kemudian akan dijual kembali dengan cara eceran dengan harga Rp 17.000,- / liter.

Tersangka IS membeli BBM jenis Solar Subsidi di APMS PT LMB sebanyak 1.385 liter dengan harga Rp 5.150 s/d Rp 6.500,- /liter, kemudian akan dijual kembali dengan cara eceran dengan harga Rp 12.000,- / liter.

Tersangka SG (selaku pengawas di APMS PT LMB) menjual BBM jenis solar subsidi yang berasal dari APMS dengan Harga diatas Harga Eceran Tertinggi (Rp.5.150/liter ). Sehingga mendapatkan keuntungan.

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari, 3 unit mobil pick up, 16 drum berisi solar bersubsidi total kurang lebih 3.340 liter, kemudian Nota bukti pembelian BBM di APMS PT LMB. pungkas polisi berpangkat melati tiga tersebut.

Baca Juga :  Gandeng Instansi dan Dinas, Bandara Melalan Gelar Kegiatan Pembentukan Karakter

“Para pelaku kini sudah diamankan di Polda Kaltim guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam dimaksud dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas bumi,” Ucap Kabid Humas Polda Kaltim.

Humas Polda Kaltim

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.