Dewan Masih Tunggu Hasil Raperda Transportasi dari Bagian Hukum Pemprov Kaltim  

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung. Foto: BorneoFlash.com/Niken.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung. Foto: BorneoFlash.com/Niken.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung, telah menyerahkan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Transportasi, yang menuangkan aturan tentang kewajiban kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan pribadi di Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

“Sebenarnya pembahasan Raperda transportasi ini sudah diselesaikan pada awal Tahun 2022 ini dan saat ini masih menunggu hasil koordinasi dari Provinsi,” jelasnya kepada awak media, Kamis (25/8/2022).

Raperda Transportasi yang merupakan inisiatif Pemerintah Kota Balikpapan, telah selesai pembahasan tingkat pertama di dewan.

Kemudian, Raperda tersebut diserahkan kepada Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kaltim, untuk dilakukan evaluasi pada tataran isi sebelum Raperda itu disahkan.

Akan tetapi, belum ada informasi lebih lanjut dari Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kaltim sejak Raperda tersebut berproses.

Untuk itu, Bapemperda meminta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan untuk melakukan komunikasi kepada Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kaltim terkait  Raperda Transportasi.

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.