Lebih lanjut, Iwan menambahkan, sektor properti merupakan sektor masih tumbuh positif di tengah masa pandemi Covid-19.Berdasarkan data BPS, Ekonomi Indonesia triwulan I-2022 tumbuh sebesar 5,01 persen (year-on-year). Di antara pertumbuhan tersebut, perumahan yang masuk ke dalam sektor real estate atau properti merupakan sektor yang tumbuh positif sebesar 3,78 persen.
“Sektor properti memiliki “multiflier effect” dapat menghidupkan 174 subsektor industri lain seperti pabrik material bahan bangunan, transportasi, lembaga pembiayaan seperti Bank, Koperasi, financial technologi, maupun sektor furniture, hingga perdagangan makanan yang akan dapat mempercepat dan membantu program Pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” katanya.
Terkait dengan angka backlog yang masih tinggi, katanya, program penyediaan perumahan masih memerlukan kontribusi dari semua pemangku kepentingan, bukan hanya dari Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah saja, akan tetapi memerlukan kolaborasi dengan pihak swasta maupun perbankan.
Guna mengurangi angka backlog tersebut, Pemerintah telah berupaya meluncurkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan capaian Program Satu Juta Rumah melalui beberapa strategi. Pertama, Pemerintah menyediakan Program Bantuan Perumahan yang terdiri atas, pembangunan Rumah Susun Sewa bagi MBR, pembangunan Rumah Khusus terutama pada kawasan remote dan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan khusus, serta pembangunan Rumah Swadaya melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Adapun target pembangunan perumahan pada Tahun Anggaran 2022 meliputi pembangunan Rumah Susun sebanyak 12.787 unit, Rumah Khusus sebanyak 2.300 unit, BSPS sebanyak 118.960 unit, serta Bantuan PSU Perumahan sebanyak 20.530 unit.
Kedua, Pemerintah memberikan bantuan pembiayaan pembangunan perumahan di Tahun Anggaran 2022, melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan target sebanyak 200.000 unit dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebanyak 22.000 unit.
Ketiga, Pemerintah mengeluarkan berbagai regulasi dan kebijakan kemudahan perizinan untuk percepatan pembangunan perumahan, antara lain dengan diterbitkannya sejumlah peraturan diantaranya PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, Surat Edaran Bersama (SEB) empat Menteri tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Permen PUPR Nomor 17 Tahun 2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun.
Keempat, Pemerintah mendorong pengembangan dan penggunaan teknologi terbaru dalam pembangunan perumahan yang lebih efisien, antara lain melalui industrialisasi prefabrikasi seperti RISHA, RUSPIN, RIKA, teknologi precast maupun teknologi subreservoir yang telah diaplikasikan sebagai pilot project percontohan teknologi terapan green building, pengolahan air limbah dan IPAL terpadu.