BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kepala Kantor Wilayah V Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kalimantan Manaek SM Pasaribu, melakukan Courtesy Call dengan Wali kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud, di Kantor Wali kota Balikpapan, Kamis (18/8/2022).
Kegiatan ini dalam rangka peningkatan sinergitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi KPPU dengan Pemerintah Kota Balikpapan.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah V KPPU Kalimantan menyampaikan bahwa KPPU dan Pemkot Balikpapan sebelumnya telah rutin melakukan kegiatan pengawasan dan pengendalian Bapokting termasuk kegiatan sidak pasar di Kota Balikpapan.
Selain itu, KPPU Kanwil V juga menyampaikan terkait mengenai perlunya bersinergi untuk mengatasi permasalahan terkait dengan inflasi daerah Kota Balikpapan khususnya, kenaikan harga bapokting, isu kenaikan harga LPG dan kelangkaan BBM.
Dalam kesempatan tersebut, KPPU menyampaikan perlunya pemahaman nilai-nilai persaingan usaha yang sehat dalam proses pengadaan barang dan jasa.
KPPU juga memiliki Daftar Periksa Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha sebagai tools dalam menilai rencana kebijakan daerah agar tidak bersinggungan dengan UU No. 5 tahun 1999.

Wali kota Balikpapan menyampaikan Kota Balikpapan bukan merupakan daerah sentra produksi bapokting dan masih mengandalkan supply dari pulau lain seperti Sulawesi dan Jawa.
Untuk menanggulangi hal tersebut, demi menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga, Pemkot Balikpapan akan mengadakan Controlled Atmosphere Storage (CAS).
Saat ini sedang dikaji oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia di Balikpapan (KPw BI Balikpapan). Diharapkan proses pengadaannya Pemkot Balikpapan akan terus berkoordinasi dengan KPPU Kanwil V Kalimantan, sehingga tidak bersinggungan dengan UU No. 5 tahun 1999.
(BorneoFlash.com/Niken)