“Bukan kami yang antarkan tapi bagian persidangan tapi persidangan yang sudah memberitahukan bahwa sudah dikirimkan. Mungkin ada miskomunikasi saja. Kita kesana untuk memastikan,” terangnya.
Simon mengungkapkan bahwa revisi Tatib tersebut untuk mengharmonisasikan pasal terkait perubahan substansi pasal, yang sebelumnya panitia seleksi itu merupakan perwakilan dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tetapi saat ini menjadi perwakilan dari fraksi.
Sehingga, pihaknya baru bisa melanjutkan proses pembentukan panitia pemilihan, apabila sudah ada informasi terkait harmonisasi dalam rencana perubahan Tatib dewan tersebut dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltim.
Apabila revisi ini sudah diterima, maka panitia pemilihan dapat segera dibentuk dan pemilihan Wakil Wali kota Balikpapan dapat segera dilaksanakan.
Tentunya, Wali kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud juga akan mengirimkan dua nama calon Walikota Balikpapan dari partai pengusung yang telah mencalonkan.
“Semoga tahun ini sudah dapat terealisasi. Kita berharap tahun depan sudah ada Wakil Walikota,” imbuhnya.
(BorneoFlash.com/Niken)