BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Menjelang purna tugas, jajaran Satgas Pamtas Yonarmed 18/Komposit dari Pos Aji Kuning menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 1 kg.
Sabu-sabu tersebut berasal dari Tawau Malaysia yang akan dibawa menuju Desa Aji Kuning Sebatik Kab. Nunukan,Kalimantan Utara Jumat (5/8/2022).
Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Inf Taufik Hanif, dalam keterangan pers mengatakan, penggagalan penyelundupan sabu berawal dari Pasi Intel Satgas Pamtas Yonarmed 18/Komposit Lettu Arm Moch. Rizky Kurnia H yang mendapatkan informasi dari Kanit Opsnal Satreskoba Polres Nunukan (Ipda Disco Barasa) tentang adanya pergerakan WNI dari Tawau menuju Aji Kuning Sebatik yang diduga membawa barang Narkotika gol I.
“Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh anggota jaga dalduk di Pos Aji Kuning dengan meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan setiap kapal yang datang dari Tawau Malaysia. Dan setelah diadakan pemeriksaan oleh anggota pos jaga, berhasil ditemukan barang bukti sekaligus tersangka inisial DS, “ ujar Kapendam.
Dijelaskan oleh Kapendam bahwa Anggota Jaga Dalduk melaksanakan pemeriksaan terhadap seorang pelintas batas yang membawa barang bawaan berupa Tas ransel berwarna hitam.
Saat dilaksanakan pemeriksaan pelintas batas tersebut terlihat gugup dan panik sehingga anggota Jaga merasa curiga bahwa pelibas tersebutlah yang membawa barang terlarang di dalam tasnya.
Selanjutnya anggota Jaga Dalduk menemukan 3 bungkus kemasan Susu Kedelai Soya berukuran sedang didalam tas. Pratu Edi Purnomo yang melaksanakan pemeriksaan menemukan bungkus Susu Soya dengan kemasan yang tidak rapi seperti sudah pernah di bongkar dan ditutup kembali.
Merasa curiga, Praka Wahyudi Setyawan membuka ke 3 bungkus kemasan Susu Soya, dimana pada bungkus pertama hanya berisi susu biasa dan pada 2 bungkus berikutnya ditemukan barang yang diduga narkotika gol 1 jenis Sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening.
Ditegaskan oleh Kapendam, barang bukti berhasil didapat adalah 21 bungkus plastik ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat total ± 1.000 Gram (1Kg), 2 buah HP (Merk Vivo, Samsung), 1 buah Pasport, 1 (satu) lembar KTP atas nama tersangka DS, 1 buah dompet warna coklat, 3 kotak susu kacang soya sebagai pembungkus sabu. 1 buah tas gendong warna hitam dan uang tunai senilai Rp. 400.000,-
“Untuk proses hukum, tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa Makotis yang selanjutnya diserahkan kepada Satreskoba Polres Nunukan,” ungkap Kapendam
“Ini prestasi luar biasa yang mereka berikan kepada negara dan TNI, menjelang purna tugas dimana mereka berhasil mengungkap peredaran narkoba. Adapun personel yang terlibat dalam pengungkapan peredaran narkoba tersebut adalah Kapten Arm Badrul Alam, Lettu Arm Moch. Rizky Kurnia, Kopda Palma Putra, Kopda Windi Kriswanto , Praka Wahyudi Setyawan, Pratu Edi Purnomo”, tegasnya
(BorneoFlash.com/HR/Pendam VI/Mlw)