Dari pengakuan tersangka, ungkap Ardian, mereka baru melakukan aksinya selama dua hari dan telah menjajah 8 mini market. Hasil curian tersebut, nantinya akan dijual kembali di Balikpapan.
Adapun 8 minimarket yang dibobol tersangka yakni, Unggul Mart Jalan Murjani II, Unggul Mart Jalan Durian III, Solo Swalayan Jalan Jenderal Sudirman, Solo Swalayan Sambaliung, Jember Mart Teluk Bayur, Lego Mart Teluk Bayur dan Solo Swalayan Jalan Gunung Panjang.
Sementara, untuk barang-barang yang dicuri, berupa barang sembako seperti susu, sampo, makanan ringan, roti, kosmetik dan lain sebagainya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
“Ketiganya saat ini ditahan di Polres Berau untuk diperiksa lebih lanjut, Sedangkan untuk kerugian akibat pencurian tersebut mencapai Rp15 juta,” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Humas Polda Kaltim)