BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Untuk kegiatan resepsi pernikahan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Balikpapan, masih mengizinkan acara resepsi pernikahan dengan mengundang 1000 orang. Mengingat, Kota Balikpapan masih ditetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 1 hingga tanggal 01 Agustus 2022.
Pasalnya, undangan pernikahan itu datangnya tidak bersamaan berbeda dengan kegiatan skala besar yang undangan menetap di waktu yang lama, seperti kegiatan konser.
Kabid Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli memperbolehkan undangan pernikahan datang tidak secara bersamaan dan sirkulasi waktunya mengalir. Semisal yang datang 100 atau 200 orang, mengalir sampai sore.
“Pertanyaan ini sering dijumpai di kalangan masyarakat banyak mempertanyakan apakah boleh resepsi pernikahan mengundang 1000 undangan,” ucapnya kepada awak media di Kantor Pemkot Balikpapan, Sabtu ( 23/7/2022).
Zulkifli mengatakan kegiatan yang dilarang adalah kegiatan yang bersamaan waktu dan tempatnya secara fisik hadir lebih dari 1000 penonton, sehingga mengakibatkan kegiatan berskala besar.
“Kegiatan berskala besar, harus memenuhi tiga syarat utama yaitu, memiliki rekomendasi dari Satgas Nasional, harus melengkapi surat izin keramaian dari pihak kepolisian dan syaratnya harus sudah Booster semua,” terangnya
Zulkifli menyebutkan jika saat ini capai booster sudah 42 persen dan masih ada 50 persen lebih masyarakat belum booster. Hal ini yang menjadi perhatian Satgas Covid-19 Kota Balikpapan.
“Masyarakat kita jika mengadakan konser, prediksi banyak yang belum booster nanti yang datang,” ungkapnya.
(BorneoFlash.com/Niken)