PTM di Balikpapan Masih Berlaku 100 Persen  

oleh -
Pj Sekda Kota Balikpapan Muhaimin. Foto: BorneoFlash.com/Niken
Pj Sekda Kota Balikpapan Muhaimin. Foto: BorneoFlash.com/Niken

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kasus Covid-19 di Kota Balikpapan mengalami kenaikan. Bahkan, Satuan Tugas (Satgas) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan sebagai zona merah karena kasus Covid-19 di atas 50 kasus.

Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan tetap melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) baik dari tingkat SD hingga SMP.

Menanggapi hal tersebut, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Muhaimin mengatakan, PTM di Kota Balikpapan khusus SD dan SMP tetap diperbolehkan. 

Pasalnya, Kota Balikpapan masih menggunakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang menetapkan Kota Balikpapan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 yang berlaku hingga 01 Agustus 2022.

“Sementara masih tetap melaksanakan PTM 100 persen tapi dengan Protokol Kesehatan. Kita menunggu Inmendagri yang baru,” jelasnya kepada awak media, Kamis (14/7/2022).

Muhaimin mengatakan, apabila ada perubahan dari Inmendagri mengenai PPKM di Kota Balikpapan. Maka, akan ada evaluasi dari Satgas Covid-19 Kota Balikpapan

“Mudah-mudahan Inmendagri yang baru, kita tidak turun level tetap pada level I. Kalau seandainya turun level 2 atau 3 tentu akan ada evaluasi dari Satgas Covid-19,” harapnya.

Pelaksanaan PTM di tingkat SD dan SMP masih disesuaikan dengan Instruksi Inmendagri yang berlaku di Kota Balikpapan, baik jumlah peserta didik yang mengikuti PTM maupun batas waktu PTM.

 “Kita masih membatasi waktunya, sambil menunggu Inmendagri yang baru,” ungkapnya.

(BorneoFlash.com/Niken)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.