BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menggelar Sosialisasi Produk Hukum Kota Balikpapan, di Kelurahan Muara Rapak Kecamatan Balikpapan Utara, Kamis (7/7/2022).
Dalam sosialisasi produk hukum tersebut, Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Andi Arif Agung menjadi salah satu narasumber.
Saat memberikan sambutan, A3 sapaan karibnya mengatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 1 tahun 2021, tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
Ketertiban Umum, lanjutnya merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah. Pasalnya, pada prinsipnya bahwa ketertiban umum dan ketentraman masyarakat merupakan urusan wajib yang menjadi pelayanan dasar dalam upaya mewujudkan terpeliharanya ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Adapun ruang lingkup pengaturan Perda Ketertiban Umum meliputi tertib bangunan, tertib lalu lintas, angkutan jalan dan fasilitas umum, tertib lingkungan, tertib pencegahan kebakaran, tertib penyelenggaraan penanggulangan bencana, tertib usaha tertentu, tertib sosial.