“Kita tidak mewajibkan, nanti kita informasikan ke sekolah. Mungkin itu implementasi dari sekolah atau kebutuhan sekolah tapi tidak harus,” ujarnya.
Begitu juga dengan kelengkapan sekolah seperti identitas, lokasi sekolah dikembalikan lagi ke orang tua peserta didik.
“Kalau masyarakat tidak mau tidak usah, nanti kita bilangin kepala sekolah itu tidak wajib. Terkait kelengkapan sekolah seperti identitas sekolah itu perlu, kalau bisa buat sendiri dengan spek yang sudah ditentukan tidak apa-apa,” ungkapnya.
Purnomo menambahkan jika seragam sekolah gratis belum langsung diberikan dari sekolah pada saat pertama masuk sekolah.
Untuk itu, peserta didik diperbolehkan menggunakan seragam sekolah sebelumnya. Pasalnya, saat ini program seragam sekolah gratis masih dalam proses lelang.
“Kebiasaan setiap tahun, SMP boleh menggunakan baju SD selama satu semester dan SD boleh menggunakan baju bebas. Kita melihat kondisi kemampuan keuangan masyarakat. Kita juga tidak mengharuskan,” terangnya.
Disdikbud Balikpapan sudah mensosialisasikan mengenai seragam gratis ke masing-masing sekolah di Kota Balikpapan, khususnya tingkat SD dan SMP.
Sehingga, pihak sekolah seharusnya juga telah menyampaikan hal ini kepada orang tua peserta didik.
(BorneoFlash.com/Niken)