Mengenai anggaran Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari 2024 sudah ditetapkan oleh KPU RI, karena seluruh biaya untuk Pemilu 2024 sudah di cover Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN).
Berbeda hal dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang rencananya akan berlangsung pada tangga 27 November 2024 atas usulan dari KPU Kabupaten Kota dan KPU Provinsi Kaltim.
“Nantinya ada budget sharing anggaran antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota, berapa besarannya masih dirumuskan,” ungkapnya.
Adapun jadwal yang telah ditetapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur, Wali Kota dan Bupati dilaksanakan pada 27 November 2024. Sementara untuk pemilihan presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi maupun DPRD Kota Kabupaten pada 14 februari 2024.
Untuk masa kampanye hanya 75 hari yang sebelumnya sekitar tujuh bulan. Dengan pendeknya masa kampanye ini menuntut KPU untuk siaga penuh dalam hal pengadaan sampai distribusi logistik.
“Seluruh jadwal kampanye ditentukan oleh KPU, tentunya saja seluruh PKPU itu atas konsultasi, walaupun tidak mengikat tapi wajib hukum konsultasi, misal Balikpapan untuk kampanye terbuka kapan, lewat media kapan. Itu nanti kita yang menentukan,” serunya.
Diketahui, jumlah parpol yang sudah mendaftarkan diri Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) sebanyak 75 parpol, tetapi belum tentu akan menjadi peserta semua tergantung hasil verifikasi administrasi dan faktual.
(BorneoFlash.com/Niken)