BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan Ardiansyah melakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) tentang Sinergi Pelayanan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, di Auditorium Balai Kota Balikpapan, Senin (13/6/2022).
Wali Kota Balikpapan mengatakan, dengan adanya MoU ini dapat membantu Pemerintah Kota (Pemkot) terutama dalam penanganan aset -aset Pemkot, yang memang banyak dikuasai oleh pihak-pihak lainnya.
“Kalau memang menjadi hak masyarakat akan kami berikan sepanjang itu haknya, tapi kalau bukan haknya, kami selaku pemerintah harus bisa mengamankan aset dari Pemkot,” ucapnya saat memberikan sambutan pada kegiatan tersebut.
Melalui Kejari, Pemkot berharap mampu mengembalikan aset-aset Pemkot yang dimiliki oleh Pemkot. Kalau aparat yang menangani masyarakat biasanya kalau bukan haknya pasti akan mundur teratur.
“Mudah-mudahan sekali lagi MoU ini mendatangkan manfaat dan kebaikan untuk kita semua. Yang tujuan sangat baik untuk kita mengurangi beban kami dalam menuntaskan persoalan -persoalan yang tidak bertanggung jawab,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kajari Balikpapan Ardiansyah mengatakan apabila MoU ini untuk bersinergi dalam perkara perdata dan tata usaha negara.
“Mungkin selama ini kejaksaan kita cuman mengenal hanya lembaga penegak hukum yang bergerak dalam bidang putusan. Sementara dalam undang-undang Kejaksaan sendiri, kita diberikan kewenangan disamping kita melakukan penyelidikan. Kita juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan khusus perkara korupsi dan TPPU,” paparnya.