BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan menggelar rapat paripurna dengan dua agenda penting, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Selasa (17/5/2022).
Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh mengatakan rapat paripurna dengan agenda pertama yakni perubahan tata tertib (tatib) DPRD Kota Balikpapan nomor 1 tahun 2020, terkait dengan rencana pembentukan Panitia seleksi (Pansel) untuk persiapan calon Wakil Walikota Balikpapan.
Hal ini untuk mengantisipasi, jika Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud telah menetapkan dua nama calon Wakil Wali Kota Balikpapan dan menyerahkan kepada DPRD Balikpapan, untuk dilakukan seleksi.
“DPRD lebih pada antisipasi. Paling tidak kita menyiapkan perangkatnya dulu, karena perubahan tata tertib itu memerlukan waktu kurang lebih satu bulan. Sehingga kami persiapkan dulu,” ujarnya kepada awak media.
Abdullah mengatakan ada beberapa pasal yang akan direvisi dalam tata tertib tersebut diantaranya aturan keanggotaan pansus.
“Ada beberapa pasal yang harus diubah, untuk substansi yang tadinya panitia seleksi itu adalah perwakilan dari AKD, menjadi berbunyi bahwa panitia terdiri dari perwakilan dari fraksi,” ungkapnya.
Agenda kedua, DPRD telah membentuk Pansus pengawasan Perda Nomor 5 tahun 2013, tentang utilitas sarana dan prasarana pengembang di Kota Balikpapan yang menjadi kewajiban pada Perda tersebut. Pasalnya, selama ini banyak yang diserahkan secara tuntas oleh pengembang.