Bupati Kubar Buka Rakor Fasilitasi Sosialisasi Penetapan “Lembo” Untuk Setiap Kecamatan  

oleh -
Bupati Kubar, FX Yapan saat memberikan arahan pada rakor penetapan Lembo bagi setiap Kecamatan maupun Kampung di wilayah Kubar pada Selasa (5/4/2022). Foto: BorneoFlash.com/Lilis Suryani.
Bupati Kubar, FX Yapan saat memberikan arahan pada rakor penetapan Lembo bagi setiap Kecamatan maupun Kampung di wilayah Kubar pada Selasa (5/4/2022). Foto: BorneoFlash.com/Lilis Suryani.

BorneoFlash.com, SENDAWAR – Bupati Kabupaten Kutai Barat (Kubar), FX.Yapan membuka secara resmi Rapat Koordinasi (rakor) Fasilitasi Sosialisasi Penetapan Lembo untuk 16 Kecamatan di wilayah Kubar pada Selasa (5/4/2022). 

Dimana Lembo ini adalah sebuah upaya penanaman kembali pohon buah-buahan dengan memanfaatkan pekarangan rumah masyarakat atau di ladang agar kelak menjadi hutan buah-buahan.

“Ini adalah langkah awal yang penting dalam rangkaian proses kedepannya nanti untuk memenuhi kebutuhan 30 persen dari wilayah Kubar sebagai ruang terbuka hijau,” kata FX Yapan.

Penetapan Lembo untuk 16 kecamatan ini dimaksudkan agar hutan adat tetap lestari dan tidak hilang. Sehingga masyarakat setempat bisa dengan baik untuk merawat dan memeliharanya.

Sehingga dibutuhkan keterlibatan dan peranan penting seluruh pihak terkait dalam tiap tahapannya terutama pada tingkat awal yakni pelaksanaan sosialisasi bagi masyarakat.

“Untuk itu, Camat dan Petinggi kampung dapat mengikuti dan memahami kegiatan ini dengan baik agar nantinya dapat mensosialisasikan kembali kepada masyarakat. Sehingga apa yang menjadi tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini dapat tercapai,” harapnya.

Rapat Koordinasi Fasilitasi Sosialisasi Penetapan Lembo untuk 16 Kecamatan di wilayah Kubar pada Selasa (5/4/2022). Foto: BorneoFlash.com/Lilis Suryani.
Rapat Koordinasi Fasilitasi Sosialisasi Penetapan Lembo untuk 16 Kecamatan di wilayah Kubar pada Selasa (5/4/2022). Foto: BorneoFlash.com/Lilis Suryani.

Ditambahkan pula oleh Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Alam (SDA) Setkab Kubar, Rita Nursandy. Bahwa kegiatan ini dalam upaya mendukung program pemerintah Kubar untuk mewujudkan ruang terbuka hijau. Serta nantinya Lembo ini juga bisa berfungsi mengatasi banjir.

“Oleh karenanya perlu ditetapkan Lembo di setiap kampung ataupun kecamatan dengan minimal luasan sekitar 2 hektare. Sebagai ruang terbuka hijau yang memiliki legalitas baik dari pemerintah Kampung maupun Pemerintah Daerah agar tidak terjadi alih fungsi kawasan,” tutupnya. 

(BorneoFlash.com/Lis)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.