Kesepakatan Bersama, Pemkot Balikpapan Beri Kelonggaran Bagi Kendaraan Tak Bermuatan

oleh -
Rapat koordinasi Pemkot Balikpapan bersama unsur Forkopimda Balikpapan di Ruang VIP Wali Kota Balikpapan, Minggu (20/3/2022) malam.Foto: BorneoFlash.com/Niken.
Rapat koordinasi Pemkot Balikpapan bersama unsur Forkopimda Balikpapan di Ruang VIP Wali Kota Balikpapan, Minggu (20/3/2022) malam.Foto: BorneoFlash.com/Niken.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Berdasarkan hasil rapat koordinasi Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Balikpapan bahwa akan memberikan Kelonggaran terhadap kendaraan yang tidak bermuatan untuk bisa melintas pada pukul 05:00-22:00 Wita.

Pelonggaran yang dimaksud adalah bagi kendaraan truk yang telah menurunkan barang dan kembali dalam keadaan kosong baru bisa diizinkan melintas.

“Kita akan longgarkan. Kita juga memaklumi mereka dengan keterbatasan jam pasti akan menghambat operasional bahkan pendapatannya. Tapi keselamatan masyarakat ini lebih penting,” jelas Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud kepada awak media, Minggu (20/3/2022) malam.

Rahmad menuturkan akan membahas lebih rinci penambahan jam tertentu bagi kendaraan yang kosong bisa kembali dalam waktu tertentu yang bisa dilonggarkan.

“Mudah-mudahan kita bisa sepakati permintaan dari pengusaha bahwa mobil yang kosong bisa kembali jam kapan saja. Bagus juga solusi ini,” ucap Walikota.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan Elvin Junaidi mengatakan jam operasional tetap berlaku hanya saja khusus kendaraan yang kembali dalam kosong dapat melintas. 

Hal tersebut diperbolehkan karena pertimbangan kendaraan tersebut sudah tidak bermuatan. Pasalnya, terjadinya kecelakaan kendaraan bermuatan besar disebabkan kendaraan kelebihan muatan dan kendaraan telah diubah tidak sesuai dengan pabrik.

Terkait posko penjagaan dari Dinas Perhubungan  tetap melakukan pengawasan seperti sebelumnya, tidak ada perubahan.

Rapat koordinasi Pemkot Balikpapan bersama unsur Forkopimda Balikpapan di Ruang VIP Wali Kota Balikpapan, Minggu (20/3/2022) malam.Foto: BorneoFlash.com/Niken.
Rapat koordinasi Pemkot Balikpapan bersama unsur Forkopimda Balikpapan di Ruang VIP Wali Kota Balikpapan, Minggu (20/3/2022) malam.Foto: BorneoFlash.com/Niken.

Diketahui, keputusan tersebut diambil dikarenakan sejumlah pengusaha angkutan berat yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Balikpapan (Aptrindo) Kalimantan Timur (Kaltim) sepakat untuk menggelar aksi mogok untuk tidak melakukan muat barang, hingga ada kejelasan pencabutan larangan tersebut.

Aksi tersebut dilakukan sebagai buntut atas protes pengusaha angkutan berat atas Surat Edaran (SE) Walikota Balikpapan nomor 551.2/056/Dishub mengenai, pemberlakuan larangan  jam operasional kendaraan angkutan barang untuk melintas di siang hari. 

Baca Juga :  Dinas PUPR Kabupaten PPU Gelar Pelatihan dan Sertifikasi 144 Tenaga Kerja Konstruksi

Terhitung dua bulan jam operasional pengusaha angkutan dibatasi dan tidak adanya solusi untuk para pengusaha truk di Balikpapan sehingga melakukan aksi mogok tersebut.

(BorneoFlash.com/Niken)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.