Pemerintah Berlakukan Kembali Harga Minyak Goreng Sesuai Dengan Harga Pasar  

oleh -
Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Arzaedi Rachman. Foto: BorneoFlash.com/Niken.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Arzaedi Rachman. Foto: BorneoFlash.com/Niken.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Untuk menghindari potensi terjadinya kelangkaan minyak goreng, Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait minyak goreng. Sekarang batas harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter khusus minyak goreng curah.

Sedangkan minyak goreng dalam kemasan premium atau yang memiliki merk dikembalikan sesuai dengan mekanisme pasar. Kebijakan ini berlaku Rabu (16/3/2022).

Terkait hal ini, Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan Arzaedi Rachman akan mengikuti sesuai dengan aturan yang baru.

“Begitu surat itu keluar dari Kementerian (perdagangan) kami langsung koordinasi terus dan buat edaran yang baru sesuai dengan aturan yang baru,” jelasnya saat ditemui di Kantor Dinas Perdagangan Balikpapan, Kamis (17/3/2022).

Arzaedi mengungkapkan, aturan kebijakan yang baru harga minyak goreng yang berlaku sesuai HET Rp 14 ribu masih diatur untuk minyak curah dan yang lainnya menyesuaikan harga ekonomi pasar. “Dikembalikan semacam dulu ada stratanya,” ucapnya.

Ia mencontohkan harga minyak Sania itu lebih mahal daripada minyak Fortune. Kemudian, mungkin minyak Sunco lebih mahal dari minyak Sania.

“Nah, itu mungkin akan terjadi seperti semula. Cuma minyak curah digariskan Rp 14 ribu per liter itu harus dijual kepada masyarakat,” seru Arzaedi.

Pemberlakuan surat edaran ini, Arzaedi mengatakan Disdag Balikpapan akan mengedarkan surat edaran baru yang telah ditetapkan dari Pemerintah Pusat. “Yang kita pegang itu adalah peraturan,” ucapnya.

(BorneoFlash.com/Niken)

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.