Tersangka Korupsi Disdik Kubar Kembalikan Kerugian Uang Negara, Kajari : Pidana Tetap Jalan   

oleh -
Kejaksaan Negeri Kutai Barat menerima pengembalian kerugian uang  negara dari tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat. Foto: BorneoFlash.com/Lilis Suryani.
Kejaksaan Negeri Kutai Barat menerima pengembalian kerugian uang  negara dari tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat. Foto: BorneoFlash.com/Lilis Suryani.

BorneoFlash.com, SENDAWAR – Tersangka korupsi pengadaan seragam sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat melakukan pengembalian uang yang telah di korupsinya. 

Pengembalian uang negara itu dilakukan pada Senin kemarin (8/3/2022) di Kantor Kejari Kubar itu.

Tercatat senilai Rp 404 juta dari masing-masing tersangka Brill Abraham Marludi dan Yakobus Yamon serta Rp 118 juta dari pihak yang terlibat sebanyak lima orang.

Pengembalian kerugian negara itu baru  disampaikan kepada media melalui siaran pers yang dikeluarkan pihak Kejaksaan Negeri Kutai Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti menyebutkan uang negara senilai Rp 404 juta itu dikembalikan secara tunai oleh istri Tersangka Brill Abraham Marludi di kantor Kejari Kubar pada Senin kemarin (8/3/2022).

“Kejaksaan Negeri Kutai Barat telah menerima uang tunai pengembalian Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp 404.040.320,50 (empat ratus empat juta empat puluh ribu tiga ratus dua puluh sen) dari Keluarga (Istri) Tersangka Brill Abraham Marludi,

dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Seragam Anak Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Barat tahun 2018,” kata Bayu Pramesti, Selasa (8/3/2022).

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.