BorneoFlash.com, SENDAWAR – Seluruh ASN dan Non ASN yang berdinas di lingkungan Pemkab Kubar diwajibkan menanam bahan pangan di pekarangan rumah tinggal mereka.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk percontohan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan masyarakat pada masa pandemi Covid-19.
Bahkan kewajiban tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Bupati nomor 338/919/DKP-TU.P/1/2022 tentang Pemanfaatan Pekarangan Lestari pada bulan Januari 2022.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutai Barat, Rion menjelaskan dalam rangka meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan untuk memenuhi kebutuhan pangan yang Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman (B2SA).
“Sejalan dengan Pandemi, Kepala Daerah sudah mengeluarkan edaran agar masyarakat kita khususnya ASN dan Non ASN dapat mengoptimalkan lahan pekarangan untuk menanam tanaman-tanaman yang memang secara langsung dibutuhkan oleh rumah tangga setiap hari. Itu yang pertama,”kata Rion, Kamis (3/3/2022).
Kadis Ketapang juga mengatakan program tersebut juga agar masyarakat bisa mendapatkan pangan yang segar. Sehingga terpenuhinya kebutuhan pangan yang beragam, bergizi, seimbang dan aman.