Status Oknum ASN Disdikbud Yang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bupati Kubar : Kita Tunggu Keputusan Tetap

oleh -
Ilustrasi.
Ilustrasi.

BorneoFlash.com, SENDAWAR – Dengan ditetapkannya status tersangka atas salah satu pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar beberapa waktu lalu. 

Bupati Kubar, FX Yapan menegaskan saat ini pemerintah daerah masih menunggu keputusan tetap hasil persidangan. 

“Memang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi ada namanya asas praduga tak bersalah. Oleh karenanya kita tunggu hasil keputusan persidangan nanti,” ungkap Bupati Kubar, FX Yapan pada Rabu (9/2/2022) .

Begitu pula mengenai status Aparatur Sipil Negara (ASN) dari yang bersangkutan. FX Yapan juga menegaskan bahwa ketika ada seorang ASN yang secara sah dan benar terbukti dari persidangan terlibat dalam tindakan kasus pidana korupsi. Maka sudah pasti ada sanksi tegas yang akan diterima oleh yang bersangkutan.

“Saya rasa kita semua sudah tahu, sanksi tegasnya adalah dicopot/diberhentikan dari status ASN nya. Jadi untuk kasus ini, mari kita hormati dan ikuti proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Ditambahkan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kubar, Nopandel yang dihubungi pada Kamis (10/2/2022). 

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.