BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Akibat melakukan tindak pidana penyebaran foto atau gambar yang mengandung unsur pornografi FF (21) Seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Balikpapan terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib.
Aksi pelecehan seksual melalui media sosial kepada korban perempuan berinisial SB.
Yang mana diketahui pelaku melakukan percakapan melalui whatsapp dan pelaku mengirimkan gambar kemaluan kepada korban dan aksi ini pun viral beberapa terakhir di medsos Balikpapan.
Korban yang merasa keberatan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Balikpapan. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Balikpapan langsung melakukan penyelidikan.
Alhasil, pelaku berinisial FF (21) diciduk di Unit Tipiter Satreskrim Polresta Balikpapan di salah satu cafe di Balikpapan.
“Pada malam tahun baru berhasil mengungkap tindak pidana penyebaran foto atau gambar yang mengandung unsur pornografi yang dilakukan oleh oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Balikpapan,”ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro saat menggelar press conference di Mapolresta Balikpapan Senin (10/1/2022).
Rengga menuturkan awal mula kasus tersebut terjadi bermula ketika pelaku mendapatkan nomor ponsel korban dari aplikasi relationship hingga akhirnya pelaku menghubungi korban.
“Jadi awal mula korban ikut dalam aplikasi dan diketahui nomor oleh pelaku kemudian melakukan percakapan melalui whatsapp dan mengirimkan gambar kemaluan kepada korban ,”jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit HP Samsung A70, dua lembar tangkapan layar alat vital pelaku serta celana panjang pelaku.
“Jadi keduanya tidak saling kenal, korban dan pelaku terkoneksi dalam aplikasi relationship kemudian tahu nomor korban dan mengirim gambar itu,”urainya.
Atas kejadian itu polisi masih melakukan pendalaman terkait adanya dugaan korban lainnya.
” Sementara indikasi masih ada korban lainnya sementara kita dalami secara psikologis, pelaku mengaku khilaf melakukan aksi itu,”paparnya.
Dalam kasus itu, tersangka dijerat dengan Pasal 29 junto Pasal 4 (1) atau Pasal 35 junto Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.
(BorneoFlash.com/Eko)