BorneoFlash.com, SENDAWAR – Tempat usaha yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan alat atau yang biasa dikenal dengan nama Pertamini.
Memang cukup banyak menarik minat pembeli untuk mengisi bahan bakar kendaraannya.
Namun, ternyata alat tersebut belum ada mendapatkan izin resmi, khususnya di Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
“Kita belum ada memberikan rekomendasi izin terkait Pertamini ini, jadi kalau dikatakan ini legal, ya belum,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Kubar, Ambrosius, Senin (27/12/2021).
Dijelaskannya terkait izin tersebut memang sampai sekarang ini tidak pernah diajukan. Apalagi, alat tersebut juga mengambil logo dari Pertamina.
Sehingga memang tidak semudah itu saja untuk diterbitkan izinnya, sebab ada proses-proses yang harus dilalui.
“Kalau ditanya apa itu resmi dari Pertamina, tidak. Karena dari Dirut Pertamina juga sudah mengklaim bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan produk tersebut. Yang ada hanya SPBU, APMS dan juga Pertashop,” tegasnya.
Selain itu, untuk sumber atau asal didapatnya BBM yang dijual di pertamini juga tidak jelas. Dimana para penjual ini mendapatkannya sebab selama ini yang diawasi oleh Disdagkop hanya pendistribusian dari koperasi.
Yang mana sudah ada pengajuan izin sebelumnya untuk mendistribusikan kepada para penjual BBM eceran.
“Sumbernya dari mana ya cuma masyarakat sendiri yang menjual yang tahu,” timpalnya.
Sementara itu, untuk penertiban dan juga penindakan akan hal ini. Dirinya mengatakan bahwa Disdagkop Kubar tidak mempunyai wewenang.
Sebab, untuk upaya penindakan tersebut berada di tangan aparat hukum yang mengacu kepada Undang-Undang Migas.
“Kalau kita dari sipil, tidak bisa. Bisa nanti kami yang salah. Disdagkop Kubar hanya bisa mengawasi, khususnya mengenai harga dan juga ukuran/takaran,” tambahnya.
Disebutkannya pula yang menambah permasalahan dari penjualan BBM di Pertamini ini adalah terkait takaran. Sebab, tidak ada di tera atau dikalibrasi mengenai takaran BBM di alat tersebut.
Tidak seperti di SPBU, APMS dan Pertashop yang dilakukan peneraan setiap tahunnya. Ataupun penjual eceran yang sudah ada surat izinnya.
“Ini kan juga merugikan konsumen, kita tidak tahu apakah takarannya sesuai. Yang pastinya, untuk keberadaan Pertamini ini, dari Pertamina sudah jelas membantah itu bukan produk mereka, dan kami pun juga belum ada merekomendasikan izin,” tandasnya.
(BorneoFlash.com/Lis)