BorneoFlash.com, SENDAWAR – Bupati Kutai Barat (Kubar), FX Yapan kembali mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal tahun 2019 dan tahun baru 2022 di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Dalam surat edaran bernomor 270/990/STG-KBR/XII/2021 itu, ditandatangani langsung Bupati Kutai Barat. Dimana didalamnya terdapat beberapa beberapa kebijakan dan larangan pemerintah guna mencegah penularan Covid-19.
Salah satu larangan yang tertuang dalam surat edaran Bupati Kutai Barat tersebut adalah melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada dilingkungan pemerintah Kutai Barat untuk berkunjung ke luar daerah saat libur Natal tahun 2021 dan libur tahun baru 2022.
Surat edaran tersebut juga telah disampaikan kepada seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan pemerintah Kutai Barat.
“Saya sudah kirim surat ke masing-masing Dinas supaya jangan keluar daerah”ujar FX Yapan, Jumat (24/12/2021).
Bupati dua periode itu juga menegaskan akan ada sanksi tegas jika masih ditemukan ada ASN yang bandel dan tidak mengindahkan larangan keluar daerah saat libur Natal dan tahun baru (Nataru).
” Tentu akan ada konsekuensinya kalau hal yang tidak betul-betul penting. Bupati saja nda keluar daerah,” tegasnya.
“Kalau perlu wartawan juga jangan keluar daerah,” sambung Yapan disambut gelak tawa para wartawan.
Orang nomor satu di Kubar ini pun mengajak seluruh elemen masyarakat agar mematuhi imbauan pemerintah demi memutus penyebaran covid-19.
“Semua elemen masyarakat mari kita jaga daerah kita. Operasi ini karena kita sayang warga kita,” ungkapnya.

Sementara untuk masyarakat umum, pemerintah dan TNI-Polri sudah mendirikan sejumlah pos penyekatan. Baik pos cek point atau pos terpadu, pos pengamanan dan pos pelayanan.
Posko mudik itu didirikan di sejumlah pintu keluar masuk Kubar maupun kabupaten Mahakam Ulu di wilayah perbatasan. Baik di darat, sungai maupun bandar udara.
(BorneoFlash.com/Lis)