Dalam sambutannya, Chalid Said Salim menyatakan bahwa proyek ini merupakan wujud dari semangat kolaborasi antar entitas yang berada di naungan Zona 10 Regional 3 Kalimantan dalam bentuk berbagi pengalaman dan keahlian pekerja.
“Saya berharap agar prestasi yang baik ini dapat kita pertahankan terus dengan tetap menjunjung tinggi komitmen Perusahaan untuk menjalankan operasi minyak dan gas bumi yang selamat, efisien, handal, dan patuh terhadap peraturan dan perundangan yang berlaku,” terang Chalid.
Senior Manager Production & Project, Suhardono menjelaskan bahwa strategi kontrak yang dipilih adalah dengan memanfaatkan kontrak-kontrak yang telah tersedia di PHKT untuk pekerjaan offshore construction, agar segera membangun platforms Dolphin tersebut.
Usulan entitas PEP untuk memanfaatkan (farm-in) kontrak PHKT resmi disampaikan pada awal Juni 2021 kepada Divisi Pengelolaan Rantai Suplai SKK Migas.

Kerjasama dan kordinasi yang intensif dengan SKK Migas Perwakilan Kalimantan Sulawesi juga merupakan salah satu faktor penting, sehingga proyek ini dapat berjalan dengan baik dan maksimal.
Proyek ini merupakan yang pertama kali menerapkan dan memanfaatkan (farm-in) kontrak WK PSC Cost Recovery ke WK PSC Gross Split, yang secara resmi diformalkan SKK Migas melalui revisi ke-4 Pedoman Pengadaan PTK-007.
PEP Tarakan Field berkomitmen untuk mempertahankan tingkat produksi yang selama ini sudah dicapai, melalui implementasi, investasi, dan dengan melakukan pemeliharaan yang baik secara berkala, guna terus memenuhi kebutuhan energi nasional.
(*/HO/PHKT/BorneoFlash.com)