Kecamatan Balikpapan Selatan Gelar Sosialisasi Pelanggaran Fasilitas Umum

oleh -
Pemerintah Kecamatan Balikpapan Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi III menggelar sosialisasi kepada puluhan pemilik usaha ,di Aula Kantor Camat Balikpapan Selatan, Jumat (10/12/2021). Foto : BorneoFlash.com/Eko.
Pemerintah Kecamatan Balikpapan Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi III menggelar sosialisasi kepada puluhan pemilik usaha ,di Aula Kantor Camat Balikpapan Selatan, Jumat (10/12/2021). Foto : BorneoFlash.com/Eko.

Namun lanjut dia terangkan, dari hasil pertemuan tersebut  dalam sosialisasi yang berlangsung memang banyak masukan-masukan. 

Dari seluruh pelaku usaha, dan pemilik usaha berharap bisa ditambahkan ornamen-ornamen bangunan atau penggunaan Fasum itu.

“Prinsipnya mereka setuju untuk dilakukan kesepakatan bersama untuk dapat diberikan kebijakan penggunaan Fasum seperti  kondisi saat ini,” bebernya.

Meski demikian mengenai eksekusinya nanti, pihaknya tegaskan, akan mengembalikan kebijakan tersebut  kepada Pimpinan kepala Daerah Wali Kota nanti. 

Untuk melihat bersama-sama apakah nanti  di bijaki dengan masing-masing Dinas terkait, tentang penggunaan fasilitas umum yang dimohonkan oleh masing-masing pelaku usaha tersebut.

“Mudah-mudahan ada jalan keluar sehingga semua usaha yang ada di Balikpapan khususnya di Sentra Eropa itu bisa kembali seperti sediakala. Namun tanpa melanggar ketentuan Perda penyelenggaraan ketertiban umum khususnya untuk penggunaan Fasum,” timpalnya.

Perlu diketahui juga Heru katakan untuk pelanggar Fasum dari  data yang pihaknya seluruhnya berjumlah ada sekitar 160 an.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.