Satreskrim Polresta Samarinda Berhasil Ungkap Kasus Penyebaran Video Asusila di Medsos

oleh -
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena, Saat gelar rilis Kasus Penyebaran Video Asusila di Media Sosial Senin (6/12/2021) kemarin. Foto : HO/Humas Polda Kaltim.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena, Saat gelar rilis Kasus Penyebaran Video Asusila di Media Sosial Senin (6/12/2021) kemarin. Foto : HO/Humas Polda Kaltim.

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Tak terima digugat cerai LL (30) yang saat ini sudah menjadi mantan istrinya, WK sebar video adegan ranjangnya dengan LL, sang mantan istri.

Pengungkapan tersebut bermula saat LL tersebut melihat postingan, yang diberitahukan oleh rekannya, jika dalam video berdurasi 12 detik tersebut mirip dengan dirinya.

Atas dasar tersebut kemudian wanita yang diketahui bekerja di salah satu bank swasta di Samarinda pun, langsung melaporkan pria 32 tahun tersebut ke Polresta Samarinda.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena kepada Awak Media dalam rilis, Senin (6/12/2021) kemarin.

“Dari laporan itu dan bukti-bukti yang ada, pelaku kami amankan di kediamannya di kawasan Jalan Samanhudi pada 3 Desember kemarin,” katanya.

Terkait dengan motif pelaku Sena menyebutkan jika WK tak terima karena digugat cerai pada September lalu dan pelaku mengancam jika tidak dicabut gugatan tersebut, akan menyebarkan video hubungan intim mereka.

Tetapi, ancaman tersebut tak digubris oleh sang mantan istri, hingga putusan cerai pada pertengahan November dan pada akhir November pun WK memposting video tersebut ke media sosial (medsos), dengan menggunakan akun pribadi WK.

“Dia sakit hati karena dicerai, makanya video tersebut disebar pelaku di medsos, pakai akun pribadinya,” terangnya.

“Iya benar, dia bekerja di salah satu bank swasta dan sudah 2 tahun berumah tangga dengan pelaku,” sambungnya.

Untuk barang bukti yang diamankan berupa video dan handphone milik pelaku, yang digunakan untuk merekam.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena, Menunjukan Barang bukti  kepada Awak Media dalam rilis, Senin (6/12/2021) kemarin. Foto : HO/Humas Polda Kaltim.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena, Menunjukan Barang bukti kepada Awak Media dalam rilis, Senin (6/12/2021) kemarin. Foto : HO/Humas Polda Kaltim.

“Kalau pengakuan korban (LL), dia tidak tahu kalau direkam oleh pelau saat itu. Dan saat ini kami masih terus mendalami kasusnya,” tandasnya.

Atas perbuatannya tersebut WK dijerat dengan tindak pidana, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 11 Tahun 2008, dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan bui.

Baca Juga :  Riding XSR 155, Nikmati Keindahan Pulau Dewata

Sumber : Humas Polda Kaltim

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.