Disdag Masih Tunggu Juknis Terkait Pelarangan Peredaran Minyak Curah di Balikpapan

oleh -
Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Arzaedi Rachman
Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Arzaedi Rachman. Foto : BorneoFlash.com/DOK.

BorneoFlash.com, BALIKPAPANDinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan memastikan telah menyiapkan langkah-langkah guna mengantisipasi berlakunya larangan terkait penggunaan minyak curah di Balikpapan.

Dikatakan Kepala Disdag Kota Balikpapan, Arzaedi Rachman kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan tahun 2020 yang melarang minyak curah untuk digunakan masyarakat karena tidak memiliki kemasan. 

“Dalam Peraturan Menteri tersebut peredaran minyak harus menggunakan kemasan, nah minyak curah inikan tidak pakai kemasan hanya biasa menggunakan kantong plastik,” ujarnya, Jum’at (3/12/2021).

Alasan pelarangan tersebut kataArzaedi Rachman bukan tanpa alasan, melainkan bertujuannya untuk perlindungan konsumen yang selama ini penjualan minyak curah tidak menggunakan kemasan, sehingga tidak tahu komposisi kandungannya dari minyak tersebut atau masa kadaluarsanya. 

“Jadi disarankan minyak yang beredar di masyarakat harus dalam kemasan,” bebernya.

Oleh karena itu lanjut dia terangkan, pihaknya akan memberi waktu hingga 31 Desember 2021 dalam penggunaan minyak curah, dan terhitung mulai Januari 2022 semua minyak harus sudah dalam bentuk kemasan.

“Kami di daerah tunggu juknisnya dan mengikuti saja arahan dari pusat, terkait pemberlakuannya seperti apa, dikarenakan belum diberlakukan saat ini, tapi di Januari 2022,” tegasnya.

Dari sisi kesehatan, Arzaedi mengatakan bahwa minyak kemasan tergolong lebih higienis dan memiliki kualitas yang terjaga.

“Dan masa pakainya juga lebih lama,” pungkasnya. 

(BorneoFlash.com/Eko)

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.