DPRD Kutai Barat Bentuk Tim Untuk Maksimalkan Pengawasan Penggunaan APBD 2022

oleh -
Ketua DPRD Kabupaten Kutai Barat, Ridwai. Foto : BorneoFlash.com/Lilis Suryani.
Ketua DPRD Kabupaten Kutai Barat, Ridwai. Foto : BorneoFlash.com/Lilis Suryani.

BorneoFlash.com, SENDAWARAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) tahun 2022 mendatang telah diusulkan sebesar Rp 2,3 triliun.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kubar telah membentuk tim pengawasan dan pemantauan penggunaan APBD tahun 2022 mendatang dengan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya. 

Ketua DPRD Kubar, Ridwai mengatakan pembentukan tim pemantauan APBD tersebut merupakan salah satu tugas dan fungsi wakil rakyat selain bersama-sama pemerintah daerah menyusun, menetapkan dan mengesahkan APBD tersebut untuk pembangunan Bumi Tanaa Purai Ngeriman.

“Untuk APBD 2022 kemarin sudah disepakati, tinggal menunggu disahkan saja. Dan nanti kami akan tetap mengawasi penggunaannya,” tegas Ketua DPRD Kubar, Ridwai, Rabu (1/12/2021).

Dia menuturkan apa yang dilakukan DPRD bukan tanpa alasan, sebab dalam tiga tahun terakhir ini DPRD juga sempat dibuat kaget dengan nilai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA)

Dimana pada tahun 2019 dan 2020 lalu jumlahnya memang sangat besar, padahal seharusnya penyerapan anggaran tersebut bisa dimaksimalkan. 

“Kami DPRD sempat kaget juga, padahal banyak jalan, bangunan dan fasilitas-fasilitas lain yang bisa dibangun dengan anggaran seperti itu,” tambahnya.

Namun, setelah mendengarkan penjelasan dari pemerintah daerah terkait jumlah SiLPA tersebut dan harus dikembalikan. 

DPRD Kubar bisa memaklumi jika hal tersebut dikarenakan aturan yang memang sering berubah sejak pandemi Covid-19.  

“Kalau karena aturan saat kita kemarin sedang dipusingkan dengan pandemi, bisa diterima. Tetapi ada pula hal lainnya yang seharusnya tidak terjadi. Yakni Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang enggan, ragu dan bimbang untuk memaksimalkan pelaksanaan serapan anggaran tersebut,” terangnya.

Hal ini dikarenakan OPD takut jika tersandung kasus hukum yang akan berujung pada pengadilan. Sehingga ragu dan bimbang dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang seharusnya bisa dilaksanakan. 

Baca Juga :  Oktober 2022, Status PPKM Akan di Cabut

Apalagi dalam beberapa waktu terakhir, cukup banyak kasus yang ditemukan di sejumlah OPD Kubar.

“Tidak harus takut jika kita bekerja baik, benar dan sesuai aturan. Untuk itu, beberapa waktu lalu kami sudah melaksanakan rapat bersama pemerintah daerah dan juga OPD dalam membahas hal ini. Bahkan, kita juga minta pihak Kejaksaan untuk hadir. Intinya satu, bekerjalah sesuai dengan aturan,” ujar Ridwai. 

(BorneoFlash.com/Lis)

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.