BorneoFlash.com, SENDAWAR – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur tahun 2022 nanti sudah dipastikan mengalami kenaikan sebesar Rp 33.118,50 atau naik 1,1 persen dari UMP tahun 2021.
Kenaikan UMP tahun 2022 tersebut juga telah ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K/568/2021 sebesar Rp 3.014.497.
Meski kenaikan besaran UMP tersebut terbilang sangat tipis, namun beberapa pemerintah daerah di Kalimantan Timur tetap menerima keputusan tersebut. Salah satunya seperti pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
Wakil Bupati Kutai Barat H. Edyanto Arkan mengatakan Pemkab Kubar akan memberlakukan kenaikan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 sesuai peraturan pemerintah Provinsi.
“Kenaikan UMP kita berlakukan sama secara nasional sesuai dengan Kop provinsi yang mana minta tidak akan melebihi dan akan sama dengan besaran-besar yang dikeluarkan oleh Provinsi,” ujar Wabup Kubar, Senin (22/11).
Terkait besaran UMK di Kabupaten Barat tahun 2022 nanti, Wabup Kubar mengatakan pihaknya dalam waktu dekat segera membahas hal itu dengan Dinas terkait termasuk perwakilan buruh yang ada di Kutai Barat.
Akan tetapi, Wakil Bupati dua periode itu memberikan gambaran terkait kepastian besaran kenaikan UMK di Kabupaten Kutai Barat tahun 2022 nanti masih berkisar di angka satu persen ke atas dari besaran angka UMK tahun 2021.
” Kalau tidak salah 1,3 persen. Kurang lebih sama dan tidak melebihi provinsi apalagi sektor kita ini adalah sektor yang hampir sama dengan provinsi yaitu kebun dan tambang,” ujarnya.
Diketahui, UMK di wilayah Kabupaten Kutai Barat tahun 2021 hampir sama seperti Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Kalimantan Timur, yakni berkisar pada angka kurang lebih Rp 3.2 juta.
(BorneoFlash.com/Lis)