Penggeledahan rumah HU juga dilakukan, namun polisi hanya menemukan handphone HU yang selalu digunakan untuk bertransaksi narkoba.
Saat diinterogasi, HU pun mengaku bahwa sabu seberat 3,17 kilogram itu miliknya yang dititipkan ke RB. HU juga mengatakan bahwa sabu itu didapat dari seseorang berinisial HR dari Kota Samarinda, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Setelah diinterogasi awalnya tersangka HU ini mendapatkan sabu tersebut pada 1 Oktober 2021, dia menerima telepon dari HR yang menggunakan privat number untuk mengambil sabu tersebut di Samarinda,” papar Thirdy.
HU kemudian berangkat ke Samarinda, lokasi pengambilannya di kawasan Jalan Temindung. Di sana dia mengambil tas kain berisi sabu dan membawanya ke Balikpapan.
Kemudian sesampainya di Balikpapan, pada tanggal 3 Oktober 2021, HU menghubungi RB dan mengajak bertemu di kawasan Somber, Balikpapan Utara untuk menitipkan sabu tersebut.
Selanjutnya, pada 8 Oktober 2021 HU kembali dihubungi seseorang menggunakan privat number untuk kembali mengambil narkoba di wilayah Samarinda. Dimana sejumlah paket sabu tersebut disimpan dalam tas kain dan di letakkan di pinggir jalan.
Setelah kembali mendapatkan pasokan sabu, ada 10 Oktober 2021 HU kembali menitipkan sabu tersebut kepada RB. Keduanya kembali bertemu di kawasan Somber, Balikpapan Utara.
Bahkan saat itu RB diberi upah Rp 6 juta untuk menyimpan sabu-sabu tersebut. Selain itu, RB juga dijanjikan akan diberi upah Rp 200 ribu setiap kali diminta untuk mengantarkan sabu tersebut, bahkan HU mengatakan ke RB jika untuk dikonsumsi sendiri dipersilahkan.
“Dari pengakuan RB sudah tiga kali dia mengantarkan sabu yang dititipkan ke HU,” sebut Kapolresta Balikpapan.
Saat ini pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus jaringan narkoba kiloan di wilayah Balikpapan ini. Karena diduga ada bandar besar di balik HU yang belum disentuh petugas.
Dari pengungkapan narkoba ini, polisi berhasil menyelamatkan 15 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2 ) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(BorneoFlash.com/Eko)