BorneoFlash.com, SENDAWAR – Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) kembali dilakukan olehAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi Partai Golkar, Muhammad Udin.
Kali ini, kegiatan Sosper tersebut diselenggarakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kampung Kelumpang, Kecamatan Mook Manaar Bulatn, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) pada Sabtu (25/9/2021).
Dirinya datang kembali ke Kubar untuk memberikan materi Sosper mengenai Perda Kaltim Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum (PBH) dari pemerintah terutamanya bagi masyarakat kurang mampu.
Yang sangat antusias diikuti oleh ratusan warga namun tetap mengedepankan protokol kesehatan.
“Warga itu kan cenderung pasrah dengan keadaan, ketika tersandung masalah hukum dan tidak ada uang. Akhirnya menyerahkan keseluruhan kepada peradilan,” ujar Udin.
Padahal, menurut Udin sebagai masyarakat mereka memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan meskipun tidak memiliki finansial yang cukup untuk menggunakan jasa penasihat hukum.
“Inilah, hanya sedikit masyarakat yang paham. Masih cukup banyak warga yang tidak paham dan tidak tahu apa-apa saat berkaitan soal hukum. Apalagi ketika tersandung hukum dan tidak memiliki dana,” ungkapnya.
Untuk itu, dirinya mengaku sengaja melakukan Sosper yang intens membahas menyangkut Perda PBH.
Sebab, seluruh warga dijamin oleh negara memiliki hak konstitusional untuk mendapat jaminan dan keadilan atas perlindungan kepastian hukum.
“Harapannya, melalui sosper ini masyarakat bisa mengetahui dan memahami dari peraturan atau hasil dari produk hukum yang dibuat oleh Pemda,” tambahnya.
Setelah pihaknya memberikan pengarahan dan pemahaman terkait PBH tersebut. Warga yang menghadiri kegiatan cukup banyak memahami bahwa sebagai warga negara itu wajib mendapatkan haknya seadil-adilnya di mata hukum.
Dan saat mengetahui hak-hak yang dimiliki, warga pun sangat antusias sehingga mengharapkan sekali adanya bantuan hukum ini.
“Oleh karenanya, kita juga meminta kepada Gubernur Kaltim untuk segera menerbitkan Pergub terkait PBH ini. Perda kan sudah ada jadi tinggal tunggu Pergub saja. Sehingga dari situ bisa tahu berapa besaran bantuan hukum yang akan diberikan kepada masyarakat,” tandasnya.
(BorneoFlash.com/Lilis)