BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Balikpapan kembali melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Pandan Sari, Jln Pandan Wangi, Balikpapan Barat (Balbar) pada Kamis (23/9/2021) pagi.
Penertiban kali ini menyasar para pedagang yang nekat masih berjualan di luar area pasar atau fasilitas umum (Gasum) meskipun sudah beberapa kali ditertibkan, bahkan sudah dibangunkan lapak di dalam area parkiran pasar.
Kasatpol PP kota Balikpapan Zulkifli mengatakan penertiban kali ini sebagai tindak lanjut program dari pemerintah kota (Pemkot) yang memang sudah berulang kali ditertibkan.
Hanya saja, perlu diketahui aktivitas masyarakat disini yakni berdagang kebutuhan sehari-hari. Meskipun masyarakat berdagang kebutuhan hari-hari itu bukan menjadi alasan sehingga mengabaikan kepentingan masyarakat lainnya terabaikan.
“Ini kan jalan umum, dari sudut pandang apapun, namanya jalan umum tidak boleh digunakan untuk tujuan lain selain jalan untuk masyarakat,” ujarnya di sela-sela penertiban.
Selain itu dia juga menjelaskan, kawasan pasar Pandansari tidak mungkin tidak ada solusi, sebab itulah saat ini pihaknya sepakat memberikan ruang bagi pedagang untuk berjualan diluar jam penertiban yang dilakukan petugas.
“Jadi pedagang masih bisa berjualan di luar penertiban yakni jam 8 hingga jam 5 sore, selebihnya silahkan berjualan,” jelas Zulkifli.
Meski demikian, meskipun sudah beberapa kali diterbitkan, namun pedagang memang merasa sudah terbiasa berdagang di jalan dan pedagang merasa berjualan di jalan tidak merasa bersalah.
Sehingga secara bertahap pihaknya akan melakukan penertiban, salah satunya dengan memberikan jam-jam yang diperbolehkan untuk berjualan.
“Untuk mengantisipasi kembalinya pedagang berjualan di jalan, pastinya kami akan tunggu dan kami akan jaga. Kalau pedagang masih nekat berjualan, tentunya akan kembali ditertibkan seperti hari ini, akan tetapi tetap melakukan penertiban dengan cara yang humanis dan pendekatan,” jelasnya .
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perdagangan Arzaedi Rachman mengatakan jika penertiban yang dilakukan ada jangka pendek, menengah dan jangka panjang.
Semua kegiatan penertiban sudah terprogram dalam agenda Dinas Perdagangan (Disdag). Saat ini penertiban dilakukan tidak bisa langsung semua selesai. Mengingat kondisi saat ini pandemi, tentunya anggaran yang ada terfokus dalam menangani pandemi.
Nantinya ketika pandemi ini berakhir, program jangka pendek yang akan dilakukan yakni pembangunan sebanyak 261 Kios Pedagang sesuai dengan desain gambar tahap pertama.
“Lelang pembangunannya diperkirakan di bulan Oktober, sementara untuk pelaksanaannya bulan November,” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)